JKN – KIS
Apa itu JKN KIS?
Kepanjangan JKN KIS adalah Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat. Sebelum melangkah ke pengertian apa itu JKN KIS, sebaiknya ketahui dulu penjelasan tentang JKN dan KIS. JKN merupakan sebuah program jaminan sosial yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Sementara yang dimaksud KIS adalah Kartu Indonesia Sehat, yaitu tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan. Mekanisme pelayanan yang berlaku yaitu dengan sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan.
Landasan Hukum Program JKN KIS
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, landasan hukum program JKN KIS adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dijalankan oleh lembaga BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, dan JKN BPJS Kesehatan.
Perbedaan JKN KIS dan BPJS Kesehatan
Memiliki fungsi sama dalam hal menjamin kesehatan masyarakat, banyak yang mengira BPJS Kesehatan dan JKN KIS adalah program yang sama. Jika ditelusuri, ada beberapa perbedaan dalam dua program ini, yaitu dari segi fasilitas yang disediakan, cakupan wilayah, prosedur iuran, target peserta, dan manfaat.
1. Fasilitas yang disediakan
Fasilitas yang disediakan untuk peserta JKN KIS adalah fasilitas kesehatan di tingkat pertama atau biasa disebut Faskes I. Sedangkan pemilik BPJS Kesehatan hanya bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan di faskes yang tertera di kartunya.
Secara teknis dalam penyelenggaraan program JKN sendiri, perbedaannya terletak pada manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap.
2. Cakupan wilayah
Perbedaan berikutnya dari BPJS Kesehatan dan JKN KIS adalah cakupan wilayah layanan kesehatannya. Pemegang kartu JKN KIS berhak mendapatkan layanan di mana saja, terutama di layanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas.
Sedangkan untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan utama berdasarkan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tertera di kartunya. Namun jika diperlukan perawatan lanjutan, dapat diberikan rujukan dari faskes tersebut.
3. Target peserta
Perbedaan BPJS Kesehatan dan JKN KIS adalah target peserta program. JKN KIS adalah program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin. Sementara BPJS Kesehatan menargetkan seluruh masyarakat Indonesia, tak mengenal kaya maupun miskin.
4. Prosedur iuran
Karena JKN KIS menargetkan masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, maka mereka dibebaskan dari iuran. Dengan kata lain, iurannya disubsidi oleh pemerintah.
Beda halnya dengan BPJS Kesehatan, dimana pesertanya akan dikenakan iuran bulanan sesuai jumlah yang ditentukan. Untuk layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3, tarif per bulannya juga berbeda-beda.
5. Manfaat
Dari segi manfaat, tidak ada perbedaan signifikan bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan dan JKN KIS. Perbedaannya hanya terletak pada manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap.