Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Sosial secara resmi telah mengawali tahapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2022 yang direncanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu tahap I (periode bulan Agustus-September), tahap II (periode bulan Oktober), tahap III (periode bulan November), dan tahap IV (periode bulan Desember). Sasaran penerima bantuan adalah buruh pabrik rokok/tembakau iris yang beroperasi di Kota Salatiga dengan ketentuan buruh tersebut merupakan penduduk yang ber-KTPel Kota Salatiga dan bekerja di bagian produksi.
Penyaluran BLT DBHCHT Tahap I dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 dengan sasaran penerima sejumlah 457 orang, dengan rincian 453 orang berasal dari buruh PT AAJ dan 4 orang berasal dari buruh Perusahaan Rokok (PR) Wongso Budiharjo. Besaran bantuan sejumlah Rp300.000,00 per orang per bulan dimana penyaluran tahap I diterimakan sekaligus untuk 2 bulan sejumlah Rp600.000,00. Dalam rangka penyaluran BLT ini Pemerintah Kota Salatiga memberikan kepercayaan kepada PT Bank Jateng Cabang Salatiga sebagai mitra penyalur. Setiap penerima bantuan akan diberikan nomor virtual account yang digunakan oleh penerima yang bersangkutan pada saat transaksi penerimaan bantuan. Penyaluran BLT bagi buruh PT AAJ bertempat di PT AAJ, Jalan Hasanudin Salatiga sedangkan bagi buruh PR Wongso Budiharjo dilakukan di kantor cabang Bank Jateng di Jalan Pemuda Salatiga.
Proses penyaluran BLT DBHCHT Tahap I dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga, Dra. Gati Setiti, M.Hum bertindak selaku Ketua Tim Pelaksana menegaskan bahwa BLT diberikan kepada buruh pabrik rokok sebagai bentuk insentif atas kontribusi buruh dalam penerimaan cukai yang berasal dari proses produksi hasil tembakau. Beliau juga menyampaikan imbauan agar bantuan yang diterimakan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari ditengah kenaikan komoditas pangan akibat inflasi. Dalam kesempatan tersebut hadir pula unsur dari Bagian Perekonomian, Dinas Perinaker dan Dinas Sosial Kota Salatiga yang bertugas untuk melakukan pemantauan jalannya penyaluran BLT DBHCHT.
Pihak PT AAJ melalui Bunyati selaku owner menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Salatiga yang telah berupaya memastikan pemenuhan hak buruh pabrik rokok untuk mendapatkan insentif dari penerimaan cukai berupa BLT. Beliau berharap dengan perhatian serius oleh Pemerintah Kota Salatiga tersebut dapat memacu motivasi kerja para buruh yang berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan sehingga pada gilirannya meningkatkan imbalan kesejahteraan bagi buruh itu sendiri.
Program perlindungan sosial dapat diwujudkan melalui penyaluran BLT DBHCHT ini. Tujuan program untuk mencegah dan menangani terjadinya kerentanan sosial yang timbul akibat dampak inflasi dapat teratasi melalui penyediaan bantalan sosial berupa bantuan langsung. Dengan adanya stimulus bantuan tersebut, buruh pabrik rokok tetap dapat produktif sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.