Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga No. 15 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang sosial serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan bidang sosial;
- Pelaksanaan kebijakan bidang sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.