Dinas Sosial Kota Salatiga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga telah melaksanakan kegiatan Operasi Razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari (21-22 Oktober 2025), dengan sasaran utama para pengamen, pengemis, dan anak jalanan yang beraktivitas di wilayah Kota Salatiga.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada para PPKS agar dapat meningkatkan kualitas hidup serta mengurangi ketergantungan terhadap aktivitas di ruang publik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk sosialisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial.
Comments are closed