Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat. Proses ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial. Melalui akreditasi, ditetapkan tingkat kelayakan dan standarisasi lembaga berdasarkan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial, serta mendorong peran aktif pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih baik.
Dinas Sosial Kota Salatiga menyerahkan Sertifikat Akreditasi kepada 11 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam memenuhi standar penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
Adapun hasil akreditasi yang diterima adalah sebagai berikut:
- LKSA Sion – Akreditasi C
- Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (Pelayanan Anak) – Akreditasi A
- Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (Pelayanan Lanjut Usia) – Akreditasi A
- LKS Bhakti Luhur – Akreditasi C
- LKSA Darul Hadlanah – Akreditasi B
- LKSA Pondok Kasih Anugerah – Akreditasi C
- LKSA Putri Aisyiyah – Akreditasi B
- Yayasan Penyantunan Mental Psikiatri Bina Kasih – Akreditasi C
- LKSA Muhammadiyah Abu Hurairah – Akreditasi B
- Yayasan Sayang Keluarga Indonesia (Pelayanan Anak) – Akreditasi B
- Yayasan Tumbuh Kembang Abeka Sejahtera – Akreditasi C



Comments are closed