
Dinas Sosial Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Pengarahan dan Pencairan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun 2026 dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 10 Agustus 2026. Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan bentuk dukungan pemberdayaan masyarakat melalui bantuan modal dan penguatan kapasitas usaha untuk meningkatkan pendapatan, menciptakan kemandirian ekonomi, serta mendukung peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Pada tahun 2026, Kota Salatiga mendapatkan 19 kuota kelompok penerima manfaat (KPM). Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang termasuk dalam DTSEN desil 1–4 dan telah memiliki embrio usaha, sehingga bantuan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha yang telah dijalankan. Bantuan disalurkan sebesar Rp. 2.500.000,- tiap penerima dan pencairan bantuan dilakukan langsung oleh penerima manfaat melalui Bank Jateng. Setelah bantuan dicairkan, penerima manfaat diwajibkan segera membelanjakan dana sesuai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) proposal yang telah diajukan.
Dinas Sosial Kota Salatiga juga mendorong mitra kerja Kementerian Sosial yaitu Koordinator Kota PKH, Koordinator Kecamatan PKH, dan Pendamping PKH untuk memberikan pendampingan selama proses pencairan hingga pemanfaatan bantuan. Melalui UEP, diharapkan penerima manfaat mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan keluarga, serta semakin mandiri secara ekonomi dan meningkat kesejahteraan sosialnya.




Comments are closed